Menu Tutup

Hukum Nikah Dalam Pandangan Islam

hukum nikah

Menikah merupakan salah satu impian bagi umat manusia, yang bertujuan untuk membangun rumah tangga dan menghasilkan generasi-generasi penerus. Maka dari itu, jangan pernah menganggap remeh soal pernikahan apalagi menyepelekan sebuah perceraian dan kemudian menikah lagi. Lantas, seperti apakah hukum nikah menurut ajaran agama Islam? Nah, biar kalian gak penasaran, mending kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.

Menurut informasi yang didapat, setidaknya ada 3 pendapat yang berbeda dari beberapa ulama terkemuka seperti berikut:

Pendapat Yang Pertama

Bersumber pada opini yang dipunyai oleh Madzhab Zhahiri, perkawinan bila diharuskan hingga untuk kalian seluruh yang tidak menikah hendak berdosa. Pendapat tersebut pun diambil dari potongan QS An Nur ayat 32 “Wa angkihu” yang artinya “Dan nikahkanlah”. Nah, potongan ayat tersebutlah yang mengacu pada hukum wajib. Disamping itu, mereka juga menyebutkan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari perbuatan yang diharamkan.

Pendapat Kedua

Dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu brdosa. Imam Asy Syafi’i juga menyebutkan, jika menikah itu merupakan sarana untuk menyalurkan syahwat dan kemudian agar bias merasakan nikmatnya syahwat (yang halal), lalu kenapa  hukumnya tidak mubah saja seperti hukum makan dan minum.

Pendapat Ketiga

Para ulama yang mempunyai madzhab Maliki, kemudian Hanafi, dan Hambali mengemukakan pendapat bahwa hukum menikah itu adalah hanya mustahab (sunnah) sehingga tidak sampai wajib. Adapun mengenai pendapatnya yang terbagi kedalam tiga poin seperti berikut:

  • Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil oleh riwayat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mana Beliau benar mengemukakan bahwa menikah merupakan kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Namun ternyata di kalangan para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah SAW hingga zaman sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan Beliau tidak mengingkari hal tersebut.
  • Kemudian kalau menikah itu sebuah kewajiban, maka orangtua atau wali boleh bebas memaksa anak-anaknya untuk segera menikah. Namun ternyata, jika seorang wali memaksakan anaknya untuk menikah itu malah melanggar syariat. Serta Nabi Muhammad SAW juga berfirman:“ Janganlah kalian nikahkan seseorang anak gadis sampai beliau berkata bila mau ataupun ingin (ridha).” Maksudnya sampai gadis tersebut mau atau ridha untuk menikah.
  • Al Jashash melaporkan kalau:“ Bila kalian telah mengenali menikah itu sunnah hingga para ulama akur kalau seseorang tuan tidak bisa mendesakkan budakk pria ataupun budak wanitanya buat menikah. Sementara itu budak dalam bagian di atas di- anthaf- kan dengan al ayaama (orang yang seorang diri). Ini bukti jika seorang yang menikah adalah sunnah.”

Kendati demikian, khilafiyah yang dibahas di atas tadi berarti bahwa seseorang dalam kondisi yang aman dari fitnah serta risiko terjerumus kedalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah SAW terkait syahwat kepada wanita.  Adapun mengenai seseorang yang khawatir terjerumus ke dalam fitnah semisal zinah dan lainnya, maka tidak ada khilaf diantara para ulama jika nikah dalam keadaan tersebut adalah wajib.

Bersumber pada sabda Allah SWT:“ Kalian seluruh dibolehkan menikahkan banyak orang yang sedang hidup sendiri diantara kalian serta juga banyak orang yang pantas( menikah) dari hamba- hamba sahayamu yang adam serta hamba- hamba sahayamu yang wanita. Serta jika mereka dalam keadaan miskin Allah hendak membagikan keahlian dengan kurnia- Nya. Serta Allah Maha besar( pemberian- Nya) lagi Maha Mengenali.” QS. An Nur ayat 32.

Demikianlah ulasan singkat seputar hukum nikah dalam Islam, sehingga bisa kita jadikan sebagai penambah keimanan dan wawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *